BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Jumat, 01 Januari 2010

Koperasi Gotong-Royong

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus kegiatan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki ruang lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda, maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha/SHU, biasanya dihitung berdasarkan andil anggotanya tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian/penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Didaerah tempat tinggal saya terdapat koperasi simpan pinjam yang bernama “Koperasi Gotong-Royong”. Koperasi tersebut beranggotakan seluruh kepala keluarga warga RT003/09. Koperasi tersebut memiliki struktur organisasi seperti : ketua, bendahara dan sekretaris koperasi yang terdiri dari warga setempat. Jenis Koperasi Gotong-Royong adalah koperasi simpan pinjam. Modal yang dipakai oleh Koperasi Gotong-Royong adalah modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Yang terakhir adalah simpanan lain-lain seperti simpanan sukarela yang bisa diambil kapan saja. Adapun pembagian SHU yang dilakukan setiap akhir periode koperasi, pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa anggota dalam menjalankan kegiatan koperasi, seperti meminjam uang di koperasi. Keberadaan Koperasi Gotong-Royong sangat menguntungkan warga karena apabila ada warga yang sedang kesusahan uang maka warga dapat meminjam uang di Koperasi Gotong-Royong dan dapat dikembalikan setelah warga memiliki uang dan pastinya sebelum periode koperasi berakhir. Sampai saat ini kegiatan perkoperasian Koperasi Gotong-Royong masih berjalan dengan baik dengan pengurus-pengurus yang sudah berpengalaman.
Dengan adanya Koperasi Gotong-Royong didaerah tempat tinggal saya maka dapat membantu warga dalam masalah pengorganisasian keuangan, maka sehingga dapat mempermudah warga dalam peminjaman modal usaha.