BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Kamis, 24 Desember 2009

kontribusi koperasi terhadap perkembangan umkm

UKM memegang peranan penting dalam perkonomian Indonesia dilihat dari segi usaha maupun dari segi penciptaan lapangan pekerjaan. Istilah lain dari UKM yaitu UMKM (Usaka Mikro Kecil dan Menengah) peran kopersi dan UMKM sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana. Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Koperasi dan UKM merupakan sektor usaha bersifat padat karya namun dalam gerak langkahnya serba kesulitan permodalan. Pemberdayaan koperasi dan UKM merupakan model pembangunan ekonomi yang menekankan pada kekuatan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Adapun pokok permasalahan dalam UMKM yaitu :
Masalah internal yang dihadapi UMKM adalah :
1. Rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan, teknologi dan pemasaran
2. Lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM
3. Terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar serta factor produksi lainnya.

Masalah eksternal yang dihadapi UMKM adalah :
1. Besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku.
2. Perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perijinan.
3. Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan.
4. Kurang memasyarakatkan informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar.
Peran usaha kecil menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan, sehingga pemulihan ekonomi belum optimal. Perekonomian nasional, jika diukur dengan PDB, telah pulih dari krisis ekonomi pada tahun 2003. Secara umum peran usaha mikro dan kecil dalam PDB mengalami kenaikan dibanding sebelum krisis, bersamaan dengan merosotnya usaha menengah dan besar, terutama pada puncak krisis ekonomi tahun 1998 dan 1999, namun kemudian tergeser kembali oleh usaha besar. Usaha kecil telah pulih dari krisis pada tahun 2001, dan usaha besar baru pulih dari krisis pada tahun 2003, sedang untuk usaha menengah diperkirakan pulih pada tahun 2004. Krisis ekonomi mengakibatkan Indonesia tertinggal tujuh tahun dibandingkan negara lain dalam membangun daya saing perekonomian nasionalnya.

sumber www.google.com

Kamis, 03 Desember 2009

sejarah perkembangan perkoperasian di Indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

R.Aria Wiriatmadja memperkenalkan koperasi kepada masyarakat Indonesia pada tahun 1896 di Purwokerto. Beliau mendirikan Koperasi Kredit yang bertujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang dengan baik, hingga akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI. Dikarenakan merebaknya koperasi di Indonesia, menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapat izin pendirian koperasi oleh Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia protes akhirnya Belanda mengeluarkan UU No.91/1927 yang isinya lebih ringan dari UU No.431. Sehingga koperasi kembali menjamur hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip dengan UU No.431 sehingga mematikan lagi kopersi Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940). Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh. Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari. Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”. Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat.
Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan , perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dengan amat tegas. “Founding Father” koperasi yaitu Muhammad Hatta berusaha meamasukkan rumusan perkoperasian ke dalam konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama se Jawa di Tasikmalaya. Keputusan yang dihasilkan antara lain :
Terbentuknya SOKRI(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi dan menganjurkan diselenggarkan pendidkan koperasi dikalangan pengurus,pegawai dan masyarakat.
Seiring berjalannya berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik dari sisi organisasi maupun usahanya.
Pada 15 Juli 1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden. Peraturan-peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam. Dalam tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksanakannya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Munas Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan(verpolitiserring)koperasi pada Demokrasi Terpimpin diterbitkan UU No.14/1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No.75/1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No.14/1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi II(Munaskop II) di Jakarta yang merupakan ajang legitimasi terhadap masuknya kekuatan politik.
Pemberontakkan G30S/PKI banyak berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat Indonesia bertekad untuk kembali melaksanakan UUD1945 dan Pancasila secara murni. Semangat Orde Baru sebagai titik awal pada 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru dikenal sebagai UU No.12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dan untuk mencapai cita-cita itu Pemerintah berkewajiban membimbing dan membina Perkoperasian di Indonesia dengan sikap “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh mengatur masalah perkoperasian pada hakikatnya tidak bersifat melindungi, bahkan membatasi pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna UUD 1945 Pasal 33.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No.14/1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan UU baru yang dapat menempatkan koperasi pada funsi yang semestinya.
Kemudian dikeluarkanlah UU No.12/1967 Koperasi –koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cra menyelenggarakan anggran dan mengesahkan anggaran dasar yang sesuai dengan UU tersebut.
Untuk melaksanakan tujuan ini maka pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat pusat dan juga Ibukota Propinsi. PUSDIKOP tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKO) di Tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian(BALATKOP)di Tingkat daerah.
Demikianlah sejarah perkembangan koperasi yang saya ketahui.

sumber : www.google.com

Prinsip Koperasi

Disusun Oleh : Nopenti Melly .W (20208894)
Putri Wulandari (20208978)


1. Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Dari system keanggotaannyapun biasanya juga terjadi secara tidak sukarela atau atas dasar kehendaknya secara bebas.biasanya pada koperasi yang demikian system deanggotaannya terjadi secara otomatis. Pada system keanggotaankoperasi demikian didasarkan padakebijakan dari atas (top down) baik dari yang kebijakan pemerintah dalam hal ini instansi-instansi yang menaungi maupun atas kehendak dari sebuah perusahaan swasta yang biasanya menjadi induk dan sekaligus “Pembina” bagi koperasi tersebut.
Pada kalimat terakhir menyebutkan bahwa keanggotaan bersifat terbuka, artinya siapapun boleh menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi apapun. Baik itu perbedaan suku, agama, ras, golongan, interes politik, gender, maupun stratifikasi social apapun. Sehingga interpretasi yang muncul itu tidaklah eksklusif hanya di peruntukan bagi sekelompok orang tertentu atau golongan tertentu.

2. Pengelolaan Secara Demokratis
Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.

3. Pembagian SHU Secara Adil
Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.Dan sebelum dilakukan pembagian SHU biasanya diaadakan rapat terlebih dahulu. Agar pembagian SHU adil dan rata kepada setiap anggota.

4. Pemberian balas jasa terhadap modal
Hal in menujukan bahwa modal dalam koperasi tidak semata-mata untuk mencri keuntungan, melainkan untuk kemanfaatkan bagi anggota. Jasa yang terbatas dalam arti wajar atau tidak melebihi tingkat bunga yang berlaku umum.

5. Kemandirian
Mengandung makna bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain. Kemandirian ini dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu, ada kebebasan yang bertanggung jawab , otonomi, swadaya, berani memprtanggung jawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

6. Pendidikan Perkoperasian
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujudkan tujuan koperasi.

7. Kerjasama Antarkoperasi
Dalam praktiknya, prinsip koperasi dilaksanakan oleh pengurus koperasi yang mendapat amanah dari anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini dikarenakan pada hakikatnya kegiatan koperasi diperuntunkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebuthan anggota. Karena , kepentingan anggota koperasi merupakan segala-galanya pada organisasi koperasi.

Sabtu, 26 September 2009

Pengalaman Berkoperasi

Pengalaman saya tentang koperasi sekolah, sebenarnya sampai saat ini saya belum pernah menjadi anggota koperasi manapun, namun saya mempunyai pengalaman berbelanja dikoperasi tempat saya bersekolah dulu. Mulai dari SD, SMP dan SMA sekolah saya selalu mempunyai koperasi sekolah. Di koperasi sekolah saya dapat membeli semua kebutuhan sekolah, karena disana tersedia mulai dari baju seragam sekolah, alat-alat tulis sampai makanan dan minuman ringan. Jadi apabila ada siswa yang membutuhkan alat tulis maka siswa tidak perlu pergi keluar sekolah untuk membelinya karena koperasi sekolah sudah menyediakan semua kebutuhan siswa, guru-guru, kepala sekolah serta karyawan sekolah. Koperasi sekolah sangat menguntungkan siswa, karena selain letaknya yang berada di lokasi sekolah, harganyapun lebih terjangkau. Jadi kebanyakan siswa lebih memilih berbelanja keperluan sekolah di koperasi sekolah dibandingkan diluar sekolah.

Demikian pengalaman saya tentang koperasi sekolah.