BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Sabtu, 28 April 2012

Kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi

Studi kasus Letter of Credit Perusahaan Asuransi 1. Memasuki Pasar BaruSkenario CottonCo adalah perusahaan perdagangan komoditi internasional. Mereka berbisnis terutama di Asia. Pembayaran dijamin oleh Letters of Credit. Mereka sedang mempertimbangkan untuk membuka pasar-pasar baru. Mereka menemukan kesempatan di Eropa. Tantangan CottonCo tidak mengenal para calon pelanggan. Calon pelanggan menolak untuk menggunakan Letters of Credit. CottonCo tidak berani memberikan open credit terms/open account karena khawatir risiko kredit. Solusi Polis asuransi kredit PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia (“Allianz”) dapat melindungi semua penjualan dengan open account ke Eropa. Allianz melakukan penilaian kredit atas semua calon pelanggan CottonCo. 2. Tujuh Tersangka Kasus Askrindo Sudah Ditahan Selasa, 13 Desember 2011 , 08:56:00 WIB RMOL.Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian me¬nahan empat manajer investasi. Ke¬empat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. Ke-te¬rangan tentang penahanan ter¬sebut, disampaikan Direktur Re¬serse Kriminal Khusus (Dires-krimsus) Polda Metro Jaya Kom¬bes Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu ada¬lah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Se-curitas (PT JS), Ervan Fajar Man¬dala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset Ma-na¬gement (HAM). Jadi, ter¬sang¬ka kasus ini hingga kemarin ber¬jumlah tujuh orang. ”Dua orang dari PT Askrindo, satu orang pe¬nerima aliran dana dan empat orang manajer in-vestasi,” urai Suf¬yan. Namun, dia tidak mau mem¬beberkan peran empat ma¬najer investasi tersebut. Kendati begitu, sumber di ling¬kungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya meng¬in¬for¬ma-sikan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang di¬alihkan ke perusahaan investasi. “Peran empat tersangka itu di¬ketahui dari pengakuan tersangka Re¬ne Setiawan dan Zulfan Lu¬bis,” ujarnya. Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan As¬krin¬do Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan As¬krindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011. Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan Zulfan menye¬but¬kan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusa¬ha¬an investasi. Sedikitnya ter¬da¬pat 10 perusahaan manajer in¬vestasi yang diduga menjadi tem¬pat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di situ,” ucapnya. Sumber tersebut juga menje¬las¬kan bagaimana peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini. “Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik meme¬riksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,” ungkapnya. Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kre¬dit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke per¬usa¬haan investasi. “Itu dilakukan se¬cara bersama-sama,” ujarnya. Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dike¬na¬kan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Un¬dang Nomor 31 tahun 1999 ten¬tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ditanya, apakah jumlah ter¬sang¬ka kasus tersebut akan ber¬tam¬bah lagi, Sufyan tidak me¬ne¬pisnya. Soalnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,” ujarnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini, termasuk saksi ahli. Saksi ahli itu antara lain dari Ba¬dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ba¬dan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tin-dak pidana pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan ber¬kas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hingga ke¬marin, ber¬kas dua tersangka ter¬sebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jak¬sa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi ber¬k¬as perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tam¬bahan itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK. Mampukah Askrindo Mencicil Kerugian Itu… Reka Ulang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengem¬ba¬likan dana penyimpangan in¬vestasi secara bertahap. Per¬usa¬haan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, keru¬gi¬an sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan. Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT As¬krindo, Widya Kuntarto m¬e¬nya-takan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sam¬pai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisa¬nya hingga 2016. Saat ini, Askrindo baru bisa me¬narik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima pe-rusahaan pengelola aset ma¬najemen dana Askrindo. Jakarta In¬vestment dan Batavia Pros¬perindo Financial Services juga su¬dah mengembalikan duit, ma¬sing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan ini, ter¬masuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,” ujarnya. Sebelumnya, Direktur Utama PT Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pi-haknya telah bekerja sama de¬ngan kepolisian, Badan Pe¬ngawas Pasar Modal dan Lem¬baga Keuangan (Bapepam LK) serta lembaga ter¬kait untuk me¬nun¬taskan kasus ini. Askrindo juga menghentikan per¬janjian dengan lima perusa¬haan manajer investasi. Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan mem¬per¬oleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan ru¬gi sekitar Rp 191,2 miliar. Lan¬taran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan. Tahun depan, Askrindo meng¬incar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen di¬ban-dingkan akhir Oktober 2011 se¬besar Rp 1,6 triliun. Ke depan, Askrindo akan me¬ngem¬bangkan bisnis dan tetap me¬laksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk me¬ning¬katkan analisis dan profil bisnis,” ucapnya. Jangan Kelamaan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI Koordinator LSM Ma¬sya¬rakat Anti Korupsi In¬do¬nesia (MAKI) Boyamin Sai¬man mengingatkan, proses pe¬lim¬pahan berkas perkara jadi bagian penting dalam pe¬nun¬tasan sebuah kasus. Dengan pe¬limpahan berkas perkara ke ke¬jaksaan, maka harapan untuk menyelesaikan perkara ini di pe-ngadilan menjadi lebih terbuka. “Proses persidangan akan ter¬buka. Di situ fakta-fakta akan ter¬ungkap secara jelas. Dari pe-ngadilan pula, kepolisian bisa menindaklanjuti proses pen¬yu¬sunan berkas perkara tersangka lain,” ujarnya. Makanya, dia berharap, pro¬ses pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus ini, segera di-nyatakan lengkap oleh ke¬jaksaan. Dengan begitu, usaha polisi mengungkap perkara ini bisa terus ditindaklanjuti. Ka¬rena, selain mempercepat pro¬ses penuntasan perkara, hal ter¬se¬but juga menuntun penyidik me¬nentukan siapa lagi yang layak dijadikan tersangka. “Fakta persidangan menjadi salah satu faktor yang men¬dorong keberhasilan meng¬ung¬kap perkara,” ujarnya. Tapi, menurut Boyamin, jika fakta-fakta yang terungkap itu tidak ditindaklanjuti, maka kepolisian bisa digugat karena mengabaikan fakta yang ada. “Apalagi fakta itu fakta yang punya kadar sangat penting,” tandasnya. Selain itu, ingatnya, setelah menahan para tersangka kasus ini, kepolisian tidak boleh ber¬larut-larut dalam melim¬pah¬kan berkas perkara ke kejaksaan. Jika itu yang terjadi, kemung¬kin¬an tersangkanya bisa lolos dari jerat hukum. “Tidak cukup bukti, maka perkara di-SP3.” Pada bagian lain, Polri yang disebut telah menyita aset ter¬sangka Umar Zen sebesar Rp 120 miliar, harus transparan me¬ngungkap hal tersebut. “Segera sam¬paikan kepada publik, sia¬pa-siapa saja yang diduga ter¬kait dengan tindak pidana Umar Zen ini,” tandasnya. Curigai Elit Bermain Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Des¬mon J Mahesa meng¬ingat¬kan, meski tersangkanya telah bertambah, bukan berarti kasus PT Askrindo sudah selesai. So¬al¬nya, menurut dia, dugaan ke¬terlibatan kelompok elit dalam perkara pembobolan duit Rp 439 miliar ini belum terungkap. Lantaran itu, Desmon me¬min¬ta kepolisian intensif me¬nindaklanjuti kasus tersebut. Artinya, penanganan kasus As¬krindo hendaknya tidak sebatas pa¬da siapa penerima aliran dana haram tersebut. Pembuat kebijakan serta pe¬ngawas lembaga keuangan, me¬nurutnya, juga harus dimin¬tai pertanggungjawaban. “Bagai¬ma¬na bentuk pengawasannya, apakah ada kesalahan di situ, hendaknya menjadi fokus per¬hatian juga,” tandasnya. Dengan kata lain, tegas Des¬mon, kepolisian tidak boleh meng¬hentikan proses pen¬yidikan sampai di sini. “Perkara ini belum selesai. Masih banyak yang be¬lum terungkap,” tegasnya. Dia menggarisbawahi, keru¬gian keuangan negara yang sa¬ngat besar dan dalam kurun waktu panjang, menandakan bah¬wa kasus ini kompleks. Se¬lain pola kejahatannya yang ter¬s¬truktur, pelaku kasus ini patut diduga berasal dari beberapa lapisan. Golongan pelaku, lanjut dia, adalah orang-orang intelek yang me¬miliki kekuatan atau ke¬dudukan. Dengan jabatan yang disandangnya tersebut, pelaku diduga bisa menjalankan aksi kejahatannya secara leluasa. “Persoalan inilah yang semes¬ti¬nya diungkap. Jangan hanya menangkap pelaku yang kecil-kecil,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka] Tanggung Gugat Perusahaan Asuransi Kasus Posisi Setyowati menjadi nasabah pada perusahaan asuransi jiwa di Indonesia sejak tahun 2003. Ia tertarik dengan salah satu produk yang ditawarkan oleh tenaga pemasaran (agen asuransi) yang bernama Susanti. Dan ia tidak pernah terlambat membayar premi asuransinya. Bahkan ia membayarkan premi asuransinya sebelum jatuh tempo melalui Susanti. Pada tahun 2005, Setyowati ingin mengajukan klaim asuransi karena beliau mengalami kecelakaan mobil dan membutuhkan upaya medis rawat inap. Berdasarkan polis asuransi yang dimilikinya, tercantum manfaat asuransi berupa penggantian biaya rawat inap sejumlah sekian persen dari biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang polis asuransi (tertanggung). Kemudian ia menghubungi agen Susanti untuk membantunya mengurus klaim tersebut. Seluruh persyaratan pengajuan klaim yang diminta oleh perusahaan asuransi telah diberikannya melalui agen Susanti. Setelah menunggu selama tiga minggu, ia mendapatkan jawaban bahwa perusahaan asuransi menolak membayar klaim tersebut dengan alasan status polisnya “lapse” (tidak berlaku) pada saat terjadinya kecelakaan (resiko yang harus ditanggung oleh pihak asuransi). Atas penolakan tersebut, Setyowati tidak tinggal diam dan mendatangi kantor agen Susanti sambil membawa semua bukti pembayaran yang dimilikinya. Ia menanyakan alasan “lapse” yang dialaminya, karena selama menjadi nasabah ia tidak pernah terlambat membayar premi. Setelah diadakan penyelidikan, terbukti bahwa agen Susanti telah menggelapkan setoran premi dari Setyowati,. Aibatnya, polis milik Setyowati menjadi “lapse” pada saat terjadi resiko kecelakaan yang seharusnya ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Isu Hukum Siapa subyek hukum yang dapat digugat atas kerugian yang diderita nasabah, perusahaan asuransi atau agen? Analisis Pengertian Asuransi berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian disebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu “peristiwa yang tidak pasti” atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Dan pada pasal 2 huruf (a) UU tersebut juga disebutkan “Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang”. Selanjutnya pasal 29 UU tersebut “Barangsiapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).” Apabila kita cermati ketentuan pasal 29 tentang ancaman hukuman bagi subyek hukum yang menggelapkan premi asuransi, tertera kata-kata “barangsiapa” yang artinya ancaman hukuman tersebut dapat dikenakan pada subyek hukum baik person (orang) maupun recht person (badan hukum), karena dalam Undang-undang ini tidak dibedakan apakah pelaku kejahatan penggelapan premi tersebut orang atau badan hukum. Hubungan kerja antara agen asuransi (orang) dan perusahaan asuransi (badan hukum) terdapat beberapa konsep yang antara lain : a. Agen sebagai employee (tanggung gugat perusahaan) b. Agen sebagai partner / mitra (tanggung gugat sendiri) Masing-masing konsep hubungan tersebut akan sangat menentukan apakah perusahaan asuransi yang harus bertanggung gugat secara badan hukum, atau agen asuransi yang harus bertanggunggugat sendiri terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahannya. Dan sejauh mana pula tanggung gugat agen asuransi tersebut dapat dialihkan ke pihak perusahaan asuransi. Berdasarkan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang isinya antara lain: “Seseorang tidak bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya”. Pasal ini menunjukkan bahwa tanggung gugat ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan jasa asuransi, maka perusahaan asuransi sebagai employer dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga pemasaran yang bekerja dalam kedudukan sebagai subordinate (employee). Lain halnya jika tenaga pemasaran bekerja sebagai mitra sehingga kedudukannya setingkat dengan perusahaan asuransi. Hal ini menjadi perlu untuk dibahas karena pada prakteknya ada beberapa perusahaan asuransi yang memisahkan antara struktur organisasi dan tanggung jawabnya dengan struktur organisasi kantor agen asuransi (sistem agency / mitra kerja). Dengan sistem ini, perusahaan asuransi lebih diuntungkan manakala ada kasus penggelapan premi yang dilakukan oleh agen asuransi seperti pada kasus diatas. Perusahaan asuransi tidak harus bertanggung jawab karena memang struktur organisasinya terpisah dengan manajemen kantor pemasaran yang khusus meng-handle urusan marketing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan nasabah secara khusus (misalnya ada nasabah pasif yang untuk pembayaran preminya harus ditagih dan dibayar melalui agen asuransinya). Jadi dapat tidaknya perusahaan asuransi menjadi subyek tanggung renteng tergantung dari konsep hubungan kerja antara tenaga pemasaran (agen asuransi) dengan perusahaan asuransi. Karena konsep hubungan tersebut juga akan ikut menentukan konsep hubungan pelayanan jasa asuransi dengan pihak nasabah yang memiliki polis asuransi. Saran Sebagai subyek hukum yang harus bertanggungjawab atas segala sesuatu yang akan menimpa di kemudian hari, maka sebagai nasabah (Setyowati) harus menjadi nasabah yang aktif. Artinya ia harus membayar sendiri premi asuransinya ke perusahaan asuransi secara langsung tanpa harus menunggu ditagih dan diambil oleh agennya. Cara ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya penggelapan premi, dll. Dan sebagai pihak perusahaan asuransi, hendaknya selalu menjaga citra positif sebaik mungkin akan kualitas pelayanan dan SDM yang ada di perusahaannya. Apabila sistem kerja antara agen dan perusahaan asuransi adalah kemitraan, maka harus diperhitungkan secara cermat siapa yang menjadi mitranya agar hubungan kemitraan antara perusahaan asuransi dengan mitranya tersebut tidak merugikan kepentingan nasabah. Sebab, apabila nasabah sering dirugikan dari adanya hubungan kontraktual seperti ini, akan runtuhlah kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi. Asuransi sebagai trustable institution yang kehilangan kepercayaan masyarakat, maka secara cepat, lambat namun pasti tidak akan bisa bertahan. http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/23/tanggung-gugat-perusahaan-asuransi/ Sumber: http://www.allianz.co.id/NR/rdonlyres/F2EA3928-2CB6-4584-AC7E 4325243AAD7C/5272/BookletAsuransiKredit.pdf http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/13/48812/Polisi-Dalami-Keterlibatan-Pengusaha-&-Manajer-Investasi- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/studi-kasus-letter-of-credit-perusahaan-asuransi/