BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Kamis, 03 Desember 2009

Prinsip Koperasi

Disusun Oleh : Nopenti Melly .W (20208894)
Putri Wulandari (20208978)


1. Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Dari system keanggotaannyapun biasanya juga terjadi secara tidak sukarela atau atas dasar kehendaknya secara bebas.biasanya pada koperasi yang demikian system deanggotaannya terjadi secara otomatis. Pada system keanggotaankoperasi demikian didasarkan padakebijakan dari atas (top down) baik dari yang kebijakan pemerintah dalam hal ini instansi-instansi yang menaungi maupun atas kehendak dari sebuah perusahaan swasta yang biasanya menjadi induk dan sekaligus “Pembina” bagi koperasi tersebut.
Pada kalimat terakhir menyebutkan bahwa keanggotaan bersifat terbuka, artinya siapapun boleh menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi apapun. Baik itu perbedaan suku, agama, ras, golongan, interes politik, gender, maupun stratifikasi social apapun. Sehingga interpretasi yang muncul itu tidaklah eksklusif hanya di peruntukan bagi sekelompok orang tertentu atau golongan tertentu.

2. Pengelolaan Secara Demokratis
Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.

3. Pembagian SHU Secara Adil
Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.Dan sebelum dilakukan pembagian SHU biasanya diaadakan rapat terlebih dahulu. Agar pembagian SHU adil dan rata kepada setiap anggota.

4. Pemberian balas jasa terhadap modal
Hal in menujukan bahwa modal dalam koperasi tidak semata-mata untuk mencri keuntungan, melainkan untuk kemanfaatkan bagi anggota. Jasa yang terbatas dalam arti wajar atau tidak melebihi tingkat bunga yang berlaku umum.

5. Kemandirian
Mengandung makna bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain. Kemandirian ini dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu, ada kebebasan yang bertanggung jawab , otonomi, swadaya, berani memprtanggung jawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

6. Pendidikan Perkoperasian
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujudkan tujuan koperasi.

7. Kerjasama Antarkoperasi
Dalam praktiknya, prinsip koperasi dilaksanakan oleh pengurus koperasi yang mendapat amanah dari anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini dikarenakan pada hakikatnya kegiatan koperasi diperuntunkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebuthan anggota. Karena , kepentingan anggota koperasi merupakan segala-galanya pada organisasi koperasi.

0 komentar: