BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 05 April 2010

DIKSI

Diksi diartikan sebagai pilihan kata yang tepat dan selaras dalam penggunaannya untuk mengungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu seperti yang diharapkan. Dari pernyataan itu tampak bahwa penguasaan kata seseorang akan mempengaruhi kegiatan berbahasanya, termasuk saat yang bersangkutan membuat karangan.
Setiap kata memiliki makna tertentu untuk membuat gagasan yang ada dalam benak seseorang. Bahkan makna kata bisa saja “diubah” saat digunakan dalam kalimat yang berbeda. Hal ini mengisyaratkan bahwa makna kata yang sebenarnya akan diketahui saat digunakan dalam kalimat. Lebih dari itu, bisa saja menimbulkan dampak atau reaksi yang berbeda jika digunakan dalam kalimat yang berbeda.
Pemakaian kata mencakup dua masalah pokok, yakni pertama, masalah ketepatan memiliki kata untuk mengungkapkan sebuah gagasan atau ide. Kedua, masalah kesesuaian atau kecocokan dalam mempergunakan kata tersebut. Menurut peneliti “Ketepatan pilihan kata mempersoalkan kesanggupan sebuah kata untuk menimbulkan gagasan-gagasan yang tepat pada imajinasi pembaca atau pendengar, seperti apa yang dipikirkan atau dirasakan oleh penulis atau pembaca”. Masalah pilihan akan menyangkut makna kata dan kosakatanya akan memberi keleluasaan kepada penulis, memilih kata-kata yang dianggap paling tepat mewakili pikirannya. Ketetapan makna kata bergantung pada kemampuan penulis mengetahui hubungan antara bentuk bahasa (kata) dengan referennya.
Istilah adalah kata atau frasa yang dipakai sebagai nama atau lambang yang dengan cermat mengungkapkan makna konsep, proses, keadaan atau sifat yang khas dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Istilah ada 2, yaitu :
1. Istilah Khusus
Istilah khusus adalah istilah yang pemakaiannya bermakna terbatas pada satu bidang tertentu.

2. Istilah umum adalah istilah yang berasal dari bidang tertentu, yang karena dipakai secara luas, menjadi unsure kosakata dalam umum.

Makna
Kata yang merupakan satuan bebas terkecil mempunyai dua aspek, yakni aspek bentuk atau ekspresi dan aspek isi atau makna. Bentuk bahasa adalah sesuatu yang dapat dicerna oleh pancaindra, baik didengan maupun dilihat. Isi atau makna adalah segi yang menimbulkan reaksi atau respon dalam pikiran pendengar atau pembaca karena rangsangan atau stimulus aspek bentuk tadi. Kalau seseorang berkata, “pergi!” kepada kita, maka akan timbul reaksi dalam pikiran kita diam sekarang”. Dengan demikian, kata pergi merupakan bentuk atau ekspresi dan isinya atau maknanya merupakan reaksi seseorang atas perintah tadi.
Wujud reaksi itu bermacam-macam yakni berupa tindakan atau perilaku, berupa pengertian, serta berupa pengertian dan tindakan. Hal ini bergantung pada apa yang didengarnya, dengan kata lain respons akan muncul berdasarkan stimulusnya. Dalam berkomunikasi tidak hanya berhadapan dengan kata, tetapi juga berhadapan dengan serangkaian kata yang mengusung amanat. Dengan demikian, ada beberapa unsur yang terkandung dalam ujaran itu yaitu : pengertian, perasaan, nada, dan tujuan. Keempat unsur ini merupakan usaha untuk memahami makna. Untuk lebih kelasnya mari kita bahan satu persatu.
Macam-macam makna
a. Pengertian merupakan landasan dasar untuk menyampaikan sesuatu kepada pendengar atau pembaca dengan mengharapkan suatu perilaku;
b. Perasaan merupakan ekspresi pembicara terhadap pembicaraanya, hal ini berhubungan dengan nilai rasa terhadap hal yang dikatakan pembicara;
c. Nada mencakup sikap pembicara atau penulis kepada pendengar pembacaanya; dan
d. Tujuan yaitu sesuatu yang ingin dicapai oleh pembicara atau penulis.
Makna kata merupakan hubungan antara bentuk dengan sesuatu yang diwakilinya atau hubungan lambang bunyi dengan sesuatu yang di acunya. Kata kuda merupakan bentuk atau ekspresi “sesuatu yang diacu oleh kata kuda” yakni “seeekor binatang yang tinggi-besar, larinya kencang dan biasa ditunggangi”.kedua istilah yang disebut referen. Hubungan antara bentuk dan referen akan menimbulkan makna atau referensi.
Makna kata pada umumnya terbagi atas dua macam yakni makna denotatif dan makna konotatif. Kata-kata yang bermakna denotatif biasa digunakan dalam bahasa ilmiah yang bersifat tugas atau tidak menimbulkan interpretasi tambahan. Makna denotatif disebut juga dengan istilah; makna denatasional, makna kognitif, makna konseptual, makna konseptual, makna ideasional, makna referensial, atau makna proposional. Disebut makna denotasional, konseptual, referensial dan ideasional, karena maknamitu mengacu pada referen, konsep atau ide tertentu dari suatu referen. Disebut makna kognitif karena makna itu berhubungan dengan kesadaran, pengetahuan dan menyangkut rasio manusia.
Karena adanya bermacam-macam makna, maka penulis harus hati-hati dalam memilih kata yang digunakan. Sebenarnya memilih kata-kata bermakna denotatif lebih mudah daripada memilih kata-kata bermakna konotatif. Seandainya ada kesalahan dalam penulisan denotasi, mungkin karena adanya kekeliruan disebabkan oleh kata-kata yang mirip karena masalah ejaan. Kata-kata yng mirip itu seperti : gaji-gaji, darah-dara, interferensi-interfensi, dan bawah-bawah. Untuk lebih jelasnya, makna denotatif dapat dibedakan menjadi dua macam hubungan antara sebuah kata dengan barang individual yang diwakilinya. Kedua, hubungan sebuah kata dengan ciri-ciri atau perwatakan tertentu dari barang yang diwakilinya.
Makna konotatif atau sering juga disebut makna kiasan, makna konotasional, makna emotif, atau makna evaluatif. Makna konotatif adalah suatu jenis makna dimana stimulus dan respons mengandung nilai-nilai emosional. Kata-kata yang bermakna konotatif atau kiasan biasanya dipakai pada pembicaraan atau karangan nonilmiah, seperti: berbalas pantun, peribahasa, lawakan, drama, prosa, puisi, dan lain-lain. Karangan nonilmian sangat mementingkan nilai-nilai estetika. Nilai estetika dibangun oleh bahasa figuratif dengan menggunakan kata-kata konotatif gar penyampaian pesan atau amanat itu terasa indah. Pada karangan ini kurang memperhatikan keakuratan informasi dan kelogisan makna. Dalam menyampaikan pesan ada dua macam cara. Pertama, penyampaian pesan secara langsung. Penyampaian pesan secara langsung hampir sama dengan penyampaian pesan (informasi) dalam karangan tidak langsung harus menggunakan bahasa figuratif dengan kata-kata konotatif. Kita tidak akan bisa langsung memahami pesan atau amanat yang ingin disampaikan oleh pengarang kalau tidak mempunyai kemampuan mengapresiasinya.
Kata baku adalah kata-kata yang standar yang sesuai dengan aturan kebahasaan yang berlaku, didasarkan atas kajian berbagai ilmu, termasuk ilmu bahasa dan sesuai dengan perkenbangan jaman. Kebakuan kata amat ditentukan oleh tinjauan disiplin ilmu bahasa dari berbagai segi yang ujungnya menghasilkan satuan bunyi yang amat berarti sesuai dengan konsep yang disepakati terbentuk. Kata baku dalam bahasa Indonesia memedomani pedoman umum pembentukan istilah yang telah ditetapkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa bersamaan ditetapkannya pedoman sistem penulisan dalam ejaan yang disempurnakan.

Kata tidak baku adalah kata yang salah atau tidak mengikuti kaidah yang telah ditentukan.

Kata Baku
-Apotek
-Atlet
-Cenderamata
-Dipersilakan
-Kaidah
-Hakikat
-Utang
-Pelanggan
-Telepon
-Sistem
-Konkret

Kata Tidak Baku
-Apotik
-Atlit
-Cinderamata
-Konkrit
-Sistim
-Tilpon
-Hutang
-Langganan
-Hakekat
-Kaedah
-Dipersilahkan

Jumat, 19 Maret 2010

Ragam Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dipakai dalam berbagai keperluan tentu tidak seragam, tetapi akan berbeda-beda disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Keanekaragaman penggunaan bahasa Indonesia itulah yang dinamakan ragam bahasa.

Ragam bahasa berdasarkan media/sarana ada 2, yaitu :
1. Ragam Bahasa Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.

Ciri-ciri ragam bahasa lisan :
a. Memerlukan kehadiran orang lain
b. Unsur gramatikal tidak dinyatakan secara lengkap
c. Terikat ruang dan waktu
d. Dipengaruhi oleh tinggi rendahnya suara

Kelebihan ragam bahasa lisan :
a. Dapat disesuaikan dengan situasi
b. Faktor efisiensi
c. Faktor kejelasan karena pembicara menambahkan unsure lain berupa tekan dan gerak anggota badan agah pendengar mengerti apa yang dikatakan seperti situasi, mimik dan gerak-gerak pembicara.
d. Faktor kecepatan, pembicara segera melihat reaksi pendengar terhadap apa yang dibicarakannya.
e. Lebih bebas bentuknya karena faktor situasi yang memperjelas pengertian bahasa yang dituturkan oleh penutur.
f. Penggunaan bahasa lisan bisa berdasarkan pengetahuan dan penafsiran dari informasi audit, visual dan kognitif.

Kelemahan ragam bahasa lisan :
a. Bahasa lisan berisi beberapa kalimat yang tidak lengkap, bahkan terdapat frase-frase sederhana.
b. Penutur sering mengulangi beberapa kalimat.
c. Tidak semua orang bisa melakukan bahasa lisan.
d. Aturan-aturan bahasa yang dilakukan tidak formal.

2. Ragam Bahasa Tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan dan kosakata. Dengan kata lain dengan ragam bahasa tulis, kita tuntut adanya kelengkapan unsur kata seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.

Ciri-ciri ragam bahasa tulis :
a. Tidak memerlukan kehaduran orang lain.
b. Unsur gramatikal dinyatakan secara lengkap.
c. Tidak terikat ruang dan waktu
d. Dipengaruhi oleh tanda baca atau ejaan.

Kelebihan ragam bahasa tulis :
a. Informasi yang disajikan bisa dipilih untuk dikemas sebagai media atau materi yang menarik dan menyenangkan.
b. Umumnya memiliki kedekatan budaya dengan kehidupan masyarakat.
c. Sebagai sarana memperkaya kosakata.
d. Dapat digunakan untuk menyampaikan maksud, membeberkan informasi atau mengungkap unsur-unsur emosi sehingga mampu mencanggihkan wawasan pembaca.

Kelemahan ragam bahasa tulis :
a. Alat atau sarana yang memperjelas pengertian seperti bahasa lisan itu tidak ada akibatnya bahasa tulisan harus disusun lebih sempurna.
b. Tidak mampu menyajikan berita secara lugas, jernih dan jujur, jika harus mengikuti kaidah-kaidah bahasa yang dianggap cenderung miskin daya pikat dan nilai jual.
c. Yang tidak ada dalam bahasa tulisan tidak dapat diperjelas/ditolong, oleh karena itu dalam bahasa tulisan diperlukan keseksamaan yang lebih besar.
Ragam bahasa fungsionalm adalah ragam bahasa yang dikaitkan dengan profesi, lembaga, lingkungan kerja atau kegiatan tertentu lainnya. Ragam fungsional juga dikaitkan dengan keresmian keadaan penggunaannya.

Ada 3 ragam bahasa fungsional, yaitu :
1. Ragam Bahasa Bisnis
Ragam bahas bisnis adalah ragam bahasa yang digunakan dalam berbisnis, yang biasa digunakan oleh para pebisnis dalam menjalankan bisnisnya.
Ciri-ciri ragam bahasa bisnis :
a. Menggunakan bahasa yang komunikatif
b. Bahasanya cenderung resmi
c. Terikat ruang dan waktu
d. Membutuhkan adanyaorang lain

2. Ragam Bahasa Hukum
Ragam bahasa hokum adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hokum, mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri, oleh karena itu bahasa hokum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Ciri-ciri ragam bahasa hokum :
a. Mempunyai gaya bahasa yang khusus
b. Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan
c. Objektif dan menekan prasangka pribadi
d. Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran
e. Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensadsi

3. Ragam Bahasa Sastra
Ragam bahasa sastra adalah ragam bahasa yang banyak menggunakan kalimat tidak efektif. Penggambaran yang sejelas-jelasnya melalui rangkaian kata bermakna konotasi sering dipakai dalam ragam bahasa sastra.
Ciri-ciri ragam bahasa sastra :
a. Menggunakan kalimat yang tidak efektif
b. Menggunakan kata-kata yang tidak baku
c. Adanya rangkaian kata yang bermakna konotasi

Jumat, 12 Maret 2010

SIKAP GENERASI MUDA TERHADAP PERAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa resmi negara Indonesia, bahasa mayoritas dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan berlakunya konstitusi. Sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan, lebih dari 700 orang yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan pemuda hadir pada rapat akbar, Kongres Pemuda II menyuarakan sumpah setia yang terkenal dengan sumpah pemuda, hingga sumpah pemuda tidak hanya rangkaian kata melainkan janji yang disusun dengan rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, sumpah ini kemudian menjadi landasan untuk mencapai Indonesia merdeka. Begitu bangganya pemuda-pemudi Indonesia masa itu menjadi bangsa Indonesia yang ikut ambil bagian dalam memperjuangkan bahasa Indonesia. Bahasa yabg dipercaya dapat mempersatukan seluruh rakyat bagian pelosok daerah. Bahasa ini pula yang dipergunakan untuk mengobarkan semangat para pejuang dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Patutlah bila kita bangga menggunakan bahasa Indonesia, tidak hanya sebagai bahasa resmi pada instalasi-instalasi pemerintah atau pada lenbaga=lembaga pendidikan formal, namun hendaknya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merambah hingga je bahasa pergaulan sehari-hari. Para pemuda Indonesia pada saat itu kebanyakan tidak memakai bahasa Indonesia, tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa yang mereka pakai mulai campur-campur antara bahasa asing dengan bahasa Indonesia. Banyak orang bilang bila tidak menggunakan bahasa asing pada jaman sekarang maka mereka disebut tidak gaul. Mereka merasa bangga menggunakan bahasa asing, padahal seharusnya mereka malu karena tidak menghormati dan memakai bahasa nasionalnya sendiri. Harusnya kita lebih bangga menggunakan bahasa kita sendiri dengan baik dan benar, kita harus bangga dengan bahasa Indonesia. Bila perlu biarlah orang asing yang menggunakan bahasa kita, mempelajari bahasa kita, jangan malah kita yang merasa bangga dengan menggunakan bahasa asing.

Jumat, 01 Januari 2010

Koperasi Gotong-Royong

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus kegiatan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki ruang lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda, maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha/SHU, biasanya dihitung berdasarkan andil anggotanya tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian/penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Didaerah tempat tinggal saya terdapat koperasi simpan pinjam yang bernama “Koperasi Gotong-Royong”. Koperasi tersebut beranggotakan seluruh kepala keluarga warga RT003/09. Koperasi tersebut memiliki struktur organisasi seperti : ketua, bendahara dan sekretaris koperasi yang terdiri dari warga setempat. Jenis Koperasi Gotong-Royong adalah koperasi simpan pinjam. Modal yang dipakai oleh Koperasi Gotong-Royong adalah modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Yang terakhir adalah simpanan lain-lain seperti simpanan sukarela yang bisa diambil kapan saja. Adapun pembagian SHU yang dilakukan setiap akhir periode koperasi, pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa anggota dalam menjalankan kegiatan koperasi, seperti meminjam uang di koperasi. Keberadaan Koperasi Gotong-Royong sangat menguntungkan warga karena apabila ada warga yang sedang kesusahan uang maka warga dapat meminjam uang di Koperasi Gotong-Royong dan dapat dikembalikan setelah warga memiliki uang dan pastinya sebelum periode koperasi berakhir. Sampai saat ini kegiatan perkoperasian Koperasi Gotong-Royong masih berjalan dengan baik dengan pengurus-pengurus yang sudah berpengalaman.
Dengan adanya Koperasi Gotong-Royong didaerah tempat tinggal saya maka dapat membantu warga dalam masalah pengorganisasian keuangan, maka sehingga dapat mempermudah warga dalam peminjaman modal usaha.

Kamis, 24 Desember 2009

kontribusi koperasi terhadap perkembangan umkm

UKM memegang peranan penting dalam perkonomian Indonesia dilihat dari segi usaha maupun dari segi penciptaan lapangan pekerjaan. Istilah lain dari UKM yaitu UMKM (Usaka Mikro Kecil dan Menengah) peran kopersi dan UMKM sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana. Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Koperasi dan UKM merupakan sektor usaha bersifat padat karya namun dalam gerak langkahnya serba kesulitan permodalan. Pemberdayaan koperasi dan UKM merupakan model pembangunan ekonomi yang menekankan pada kekuatan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Adapun pokok permasalahan dalam UMKM yaitu :
Masalah internal yang dihadapi UMKM adalah :
1. Rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan, teknologi dan pemasaran
2. Lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM
3. Terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar serta factor produksi lainnya.

Masalah eksternal yang dihadapi UMKM adalah :
1. Besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku.
2. Perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perijinan.
3. Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan.
4. Kurang memasyarakatkan informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar.
Peran usaha kecil menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan, sehingga pemulihan ekonomi belum optimal. Perekonomian nasional, jika diukur dengan PDB, telah pulih dari krisis ekonomi pada tahun 2003. Secara umum peran usaha mikro dan kecil dalam PDB mengalami kenaikan dibanding sebelum krisis, bersamaan dengan merosotnya usaha menengah dan besar, terutama pada puncak krisis ekonomi tahun 1998 dan 1999, namun kemudian tergeser kembali oleh usaha besar. Usaha kecil telah pulih dari krisis pada tahun 2001, dan usaha besar baru pulih dari krisis pada tahun 2003, sedang untuk usaha menengah diperkirakan pulih pada tahun 2004. Krisis ekonomi mengakibatkan Indonesia tertinggal tujuh tahun dibandingkan negara lain dalam membangun daya saing perekonomian nasionalnya.

sumber www.google.com

Kamis, 03 Desember 2009

sejarah perkembangan perkoperasian di Indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

R.Aria Wiriatmadja memperkenalkan koperasi kepada masyarakat Indonesia pada tahun 1896 di Purwokerto. Beliau mendirikan Koperasi Kredit yang bertujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang dengan baik, hingga akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI. Dikarenakan merebaknya koperasi di Indonesia, menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapat izin pendirian koperasi oleh Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia protes akhirnya Belanda mengeluarkan UU No.91/1927 yang isinya lebih ringan dari UU No.431. Sehingga koperasi kembali menjamur hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip dengan UU No.431 sehingga mematikan lagi kopersi Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940). Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh. Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari. Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”. Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat.
Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan , perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dengan amat tegas. “Founding Father” koperasi yaitu Muhammad Hatta berusaha meamasukkan rumusan perkoperasian ke dalam konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama se Jawa di Tasikmalaya. Keputusan yang dihasilkan antara lain :
Terbentuknya SOKRI(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi dan menganjurkan diselenggarkan pendidkan koperasi dikalangan pengurus,pegawai dan masyarakat.
Seiring berjalannya berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik dari sisi organisasi maupun usahanya.
Pada 15 Juli 1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden. Peraturan-peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam. Dalam tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksanakannya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Munas Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan(verpolitiserring)koperasi pada Demokrasi Terpimpin diterbitkan UU No.14/1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No.75/1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No.14/1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi II(Munaskop II) di Jakarta yang merupakan ajang legitimasi terhadap masuknya kekuatan politik.
Pemberontakkan G30S/PKI banyak berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat Indonesia bertekad untuk kembali melaksanakan UUD1945 dan Pancasila secara murni. Semangat Orde Baru sebagai titik awal pada 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru dikenal sebagai UU No.12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dan untuk mencapai cita-cita itu Pemerintah berkewajiban membimbing dan membina Perkoperasian di Indonesia dengan sikap “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh mengatur masalah perkoperasian pada hakikatnya tidak bersifat melindungi, bahkan membatasi pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna UUD 1945 Pasal 33.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No.14/1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan UU baru yang dapat menempatkan koperasi pada funsi yang semestinya.
Kemudian dikeluarkanlah UU No.12/1967 Koperasi –koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cra menyelenggarakan anggran dan mengesahkan anggaran dasar yang sesuai dengan UU tersebut.
Untuk melaksanakan tujuan ini maka pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat pusat dan juga Ibukota Propinsi. PUSDIKOP tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKO) di Tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian(BALATKOP)di Tingkat daerah.
Demikianlah sejarah perkembangan koperasi yang saya ketahui.

sumber : www.google.com

Prinsip Koperasi

Disusun Oleh : Nopenti Melly .W (20208894)
Putri Wulandari (20208978)


1. Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Dari system keanggotaannyapun biasanya juga terjadi secara tidak sukarela atau atas dasar kehendaknya secara bebas.biasanya pada koperasi yang demikian system deanggotaannya terjadi secara otomatis. Pada system keanggotaankoperasi demikian didasarkan padakebijakan dari atas (top down) baik dari yang kebijakan pemerintah dalam hal ini instansi-instansi yang menaungi maupun atas kehendak dari sebuah perusahaan swasta yang biasanya menjadi induk dan sekaligus “Pembina” bagi koperasi tersebut.
Pada kalimat terakhir menyebutkan bahwa keanggotaan bersifat terbuka, artinya siapapun boleh menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi apapun. Baik itu perbedaan suku, agama, ras, golongan, interes politik, gender, maupun stratifikasi social apapun. Sehingga interpretasi yang muncul itu tidaklah eksklusif hanya di peruntukan bagi sekelompok orang tertentu atau golongan tertentu.

2. Pengelolaan Secara Demokratis
Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.

3. Pembagian SHU Secara Adil
Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.Dan sebelum dilakukan pembagian SHU biasanya diaadakan rapat terlebih dahulu. Agar pembagian SHU adil dan rata kepada setiap anggota.

4. Pemberian balas jasa terhadap modal
Hal in menujukan bahwa modal dalam koperasi tidak semata-mata untuk mencri keuntungan, melainkan untuk kemanfaatkan bagi anggota. Jasa yang terbatas dalam arti wajar atau tidak melebihi tingkat bunga yang berlaku umum.

5. Kemandirian
Mengandung makna bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain. Kemandirian ini dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu, ada kebebasan yang bertanggung jawab , otonomi, swadaya, berani memprtanggung jawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

6. Pendidikan Perkoperasian
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujudkan tujuan koperasi.

7. Kerjasama Antarkoperasi
Dalam praktiknya, prinsip koperasi dilaksanakan oleh pengurus koperasi yang mendapat amanah dari anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini dikarenakan pada hakikatnya kegiatan koperasi diperuntunkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebuthan anggota. Karena , kepentingan anggota koperasi merupakan segala-galanya pada organisasi koperasi.